User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47644--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah kasus penerimaan dividen di bawah ini dapat dikecualikan dari objek PPh: 1. WP OP membeli rumah di Januari 2020 dan mulai membayar cicilan dari Januari 2020. 2. WP OP menerima penghasilan dividen DN di Desember 2020. 3. Apabila dividen yang diterima tersebut digunakan untuk membayar cicilan rumah tersebut untuk bulan Desember 2020 dan berikutnya, apakah hal ini termasuk dalam bentuk investasi yang diizinkan sebagai syarat pengecualian dividen sebagai objek PPh?

Jawaban

Pasal 34 ayat 1 huruf f dan pasal 35 ayat 2 huruf c PMK 18/2021. pertanyaannya, apakah rumah yg dibeli OP ini tergolong sbg investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dg badan usaha/tidak? Di PMK tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait investasi pd properti dlm bentuk tanah/bangunan serta detail investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dg badan usaha ini. Besar kemungkinan bentuk investasi yg WP maksud tidak memenuhi pasal 34&35, sebaiknya minta penegasan AR krn ada

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47644--19-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1