User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47641--19-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada terima faktur pajak masukan lawan transaksi saya belum melaporkan faktur pajak nya (spt ppn) apakah saya sebagai penerima faktur , boleh mengkreditkan faktur pajak tersebut?

Jawaban

seharusnya bisa kalau status FP sudah approval sukses di PKP penjualnya.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k10/47641--19-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1