faq1:5k10:47641--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ada terima faktur pajak masukan lawan transaksi saya belum melaporkan faktur pajak nya (spt ppn) apakah saya sebagai penerima faktur , boleh mengkreditkan faktur pajak tersebut?
Jawaban
seharusnya bisa kalau status FP sudah approval sukses di PKP penjualnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/47641--19-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1