Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila WP OP adalah pemegang saham PT. A yang berdiri sejak tahun 2016 dimana PT. A membagikan dividen dari tahun 2016 s/d 2019 di bulan Maret 2021 karena pada tahun 2020 perusahaan rugi. Perusahaan bukan go public/terbuka serta pembagian dividen baru dilakukan dan diakui pada tahun 2021. Tahun2 sebelumnya belum ada pengakuan maupun pembagian dividen oleh perusahaan. Apakah dengan adanya UU Cipta kerja tetap terhutang pajak dividen? Asumsi WP OP akan membeli ORI/obligasi negara. Terima kasih
Jawaban
Sejak berlakunya UU 11/2020, Dividen yang berasal dari DN, yg diterima oleh WP OP DN, dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan selama jangka waktu tertentu di wilayah NKRI. Bentuk investasi diatur di Pasal 34 PMK-18/2021. WP akan investasikan seluruhnya? Nilai yg dikecualikan dari objek hanya sebesar yg diinvestasikan saja. Jika yg diinvestasikan hanya Sebagian, maka sebagiannya lagi tetap kena PPh. Dasar Hukum: 1. UU 11/2020, Klaster Perpajakan (PPh) 2. PMK-18/PMK.03/
Dasar Hukum
–
Editor
ALK