faq1:5k10:47630--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP; apakah dokumen tersebut dapat diajukan pbk? karena ada kondisi Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014
Jawaban
SSP PPN JLN bisa di Pbk. ND-1225/PJ.02/2019
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/47630--19-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1