faq1:5k10:47624--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah bisa di SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan PTKP K/2 tetapi di bukti potong yang diterima dari perusahaan PTKP masih K/3?Apabila bisa, apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
silakan digali terlebih dahulu, apa yg menjadi penyebab perbedaan tsb? Apakah terdapat kesalahan dari sisi perusahaan? Jumlah yg benar berapa orang tanggungan? Kemudian silakan lengkapi jawaban dengan ketentuan terkait PTKP: bahwa untuk besarnya PTKP, yg dilihat adalah kondisi di awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak yang akan dilaporkan, Pasal 7 ayat 2 UU No.36 TAHUN 2008.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47624--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)