faq1:5k10:47620--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan memberi hibah kendaran kepada karyawan (objek), untuk ketentuan PPhnya objek atas keuntungan pengalihan atas hibah, dan ppnnya sesuai pasal 16D ya, mas/mba?
Jawaban
Untuk ketentuan PPh nya jadi objek pph 21 atas hibah yg jd penghasilan oleh karyawannya. Kemudian untuk PPN nya lebih masuk ke pemgertian pemberian cuma cuma karena kan tanpa imbalan
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/47620--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)