faq1:5k10:47615--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketika sekarang blm ada SK pemusatan tapi selama ini PPN cabang sudah ikt pusat semua bagaimana ya mbak ? Sudah mengajukan pemusatan sedang diproses, sebelumnya kami sudah melaporkan PPn cabang ke pusat
Jawaban
Ketentuan Peralihan Per-11/2020 PKP yg sudah punya SK pemusatan Per-19/2010 yg masih berlaku, maka dapat menyampaikan pemberitahuan ulang max 31 Des 2020 kemarin. Jika tidak disampaikan, maka Keputusan Pemusatan berlaku s.d habis masa berlakunya, untuk PKP yg punya SK Pemusatan sesuai Per-19/2010. Kemudian jika jangka waktu tsb telah berakhir, PKP yang telah habis Keputusan Pemusatan dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat PPN Terutang sesuai Pasal 2 ayat 5/6 per-11/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47615--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)