faq1:5k10:47610--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika piutang tak tertagih di spt tahun 2018 dilunasi skrng, maka pelunasan masuk ke tahun apa
Jawaban
Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/47610--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)