User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47610--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika piutang tak tertagih di spt tahun 2018 dilunasi skrng, maka pelunasan masuk ke tahun apa

Jawaban

Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/47610--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)