faq1:5k10:47608--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP terima bupot A1 dan bupot PPh 23 karena dia menerima royalti. Yang PPh 23 bisa dikreditkan kan ya? Tapi hasil akhir SPT-nya masih KB
Jawaban
Penghasilan yang diperoleh diinputkan, demikian juga bupotnya. Bisa saja tetap KB karena penghasilan masuk ke lapisan tarif berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k10/47608--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)