faq1:5k10:47595--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sebuah CV membuat Laporan Keuangan pada tahun 2018, menggunakan tarif umum pph pasal 17, tapi omzet dibawah 4,8M. Tahun 2019 pakai PP 23, ternyata omzet diatas 4,8 M. Tahun 2020 bayar angsuran PPh 25. Ternyata omzet dibawah 4,8 M Tahun 2021 mau pakai PP 23 lagi sudah tidak bisa ya kak?
Jawaban
PP23 tidak bisa on/off ya dek. Kalau dari awal memilih menggunakan tarif umum, maka gak boleh pakai PP 23 lagi meskipun dari sisi omzet memenuhi.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/47595--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)