faq1:5k10:47586--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika wp menerbitkan faktur pajak setelah uu ciptaker terbit (pembeli adalah op), tapi tidak mencantumkan nik, apakah wp perlu terbitkan pengganti? atau tidak perlu ada pengganti dan tetap tidak kena sanksi berdasar pasal 8 pp no 9 th 2021?
Jawaban
sesuai Pasal PP 9 th 2021 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ay
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/47586--19-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)