User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47570--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP bertanya “1. Kalau ada NPWP salah input di laporan realisasi tahun pajak 2020, apakah bisa pembetulan laporan realisasi? saya coba ga bisa soalnya 2. Nah, misal sudah lapor ada 5 pegawai. Ada 2 NPWP yang salah, apakah 3 pegawai berhak dapat insentif ?” ini bagaimana ya? apakah hanya ataas NPWP salah tidak mendapat fasilitas? atau 1 masa tidak dapat?

Jawaban

1. Untik pembetulan realisasi pph pasal 21 dtp tahun 2020 sudah tidak dapat dilakukan, karena batas waktu pembetulan adalah 28 februari sesuai yg tertera pada pasal 19 pmk 9/2021. 2. Karena realisasi yg th 2020 masih berlaku, maka 3 npwp yg benar tetap bisa dapat insentif. Sedangkan untuk data yang salah saat realisasi sehingga tidak memenuhi persyaratan pegawai yg menerima dtp, pemberi kerja tidak lagi bisa membetulkan realisasinya dan 2 npwp tsb tidak dapat memanfaatkan insentif. Silakan laku

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/47570--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)