User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47562--18-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Bagaimana proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal ada lebih bayar sesuai di SK Banding ?

Jawaban

Jelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015. Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/47562--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)