faq1:5k10:47562--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Bagaimana proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal ada lebih bayar sesuai di SK Banding ?
Jawaban
Jelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015. Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/47562--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)