User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47557--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Twitter : Jadi perusahaan menggunakan jasa orang pribadi sebagai mandor proyek biasanya kami masuk kan ke dalam jasa teknik. Gaji mandor tersebut di lakukan per minggu, setelah membuat invoice pembayaran kami langsung memotong 2 % atas upah yg mereka terima. Mas, mba harusnya ini kena PPh pasal 21 kan yah? Ini termasuk kategori imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan kan ya? dengan Perhitungan PPh Pasal 21 : Tarif Pasal 17 UU PPh x 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Jawaban

Jika menggunakan jasa orang pribadi seharusnya dipotong pph 21. Untuk perhitungannya silakan cek lampiran per 16/2016

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/47557--18-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)