faq1:5k10:47557--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Twitter : Jadi perusahaan menggunakan jasa orang pribadi sebagai mandor proyek biasanya kami masuk kan ke dalam jasa teknik. Gaji mandor tersebut di lakukan per minggu, setelah membuat invoice pembayaran kami langsung memotong 2 % atas upah yg mereka terima. Mas, mba harusnya ini kena PPh pasal 21 kan yah? Ini termasuk kategori imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan kan ya? dengan Perhitungan PPh Pasal 21 : Tarif Pasal 17 UU PPh x 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Jawaban
Jika menggunakan jasa orang pribadi seharusnya dipotong pph 21. Untuk perhitungannya silakan cek lampiran per 16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/47557--18-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)