faq1:5k10:47554--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP mendapat himbauan dari KPP untuk melaporkan laporan realisasi TA padahal sudah lapor sebanyak 3x. Apakah perlu lapor lagi ?
Jawaban
Tidak perlu, jelaskan sesuai lampiran PER 03 2017
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/47554--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)