faq1:5k10:47546--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#22Q: apakah usaha real estate yang akan di sewakan seluruh biayanya dikoreksi fiskal?
Jawaban
#22A Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 huruf a nomor 2. Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: pengenaan pajaknya bersifat final. Jadi dikoreksi biayanya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/47546--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)