User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47543--18-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP terlanjur buatkan FP untuk pembatyaran Uang muka, padahal pd saat itu uang muka masih belum dibayarkan/belum diterima. Tapi tidak ada pembatalan kontrak. uang muka itu tetap akan dibayarkan, hanya saja bukan di tanggal tsb, akan dibayarkan setelahnya.

Jawaban

tidak ada dasar untuk menerbitkan FP. tidak bisa fp batal atau pun fp pengganti, karena tidak sesuai dg kondisi diperbolehkannya ganti/batal. sebaiknya konfirm AR dulu.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47543--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)