faq1:5k10:47543--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP terlanjur buatkan FP untuk pembatyaran Uang muka, padahal pd saat itu uang muka masih belum dibayarkan/belum diterima. Tapi tidak ada pembatalan kontrak. uang muka itu tetap akan dibayarkan, hanya saja bukan di tanggal tsb, akan dibayarkan setelahnya.
Jawaban
tidak ada dasar untuk menerbitkan FP. tidak bisa fp batal atau pun fp pengganti, karena tidak sesuai dg kondisi diperbolehkannya ganti/batal. sebaiknya konfirm AR dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47543--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)