faq1:5k10:47538--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami Perusahaan di Indonesia menggunakan Jasa Pekerja bebas (perorangan) WP LN ( sebagai konsultan Teknik) Pekerjaan dilakukan di Luar Negeri, dan WP tidak tinggal di Indonesia, saat kami melakukan Pembayaran : 1. WPLN tersebut dikenakan PPh apa tidak, 2. Pengaruhnya apa jika WPLN tersebut mempunyai Tax Treaty. 3. Kami bukan PKP, gimana dg PPn nya.
Jawaban
PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh Pasal 3 Ayat (1) dan (2) PER-25/PJ/2018 UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3): Angka 3 SE-147/PJ/2010*
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/47538--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)