User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47538--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami Perusahaan di Indonesia menggunakan Jasa Pekerja bebas (perorangan) WP LN ( sebagai konsultan Teknik) Pekerjaan dilakukan di Luar Negeri, dan WP tidak tinggal di Indonesia, saat kami melakukan Pembayaran : 1. WPLN tersebut dikenakan PPh apa tidak, 2. Pengaruhnya apa jika WPLN tersebut mempunyai Tax Treaty. 3. Kami bukan PKP, gimana dg PPn nya.

Jawaban

PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh Pasal 3 Ayat (1) dan (2) PER-25/PJ/2018 UU PPN No.42 TAHUN 2009 Pasal 3A ayat (3): Angka 3 SE-147/PJ/2010*

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/47538--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)