Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait PMK 62, dalam PMK 62 tahun 2012 disebutkan pengeluaran barang dr daerah batam ke daerah pabean lain dikenakan ppn pada pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa SSP mengisi atas nama kolom wajib pajak yang menyetor yang jadi pertanyaan saya apakah boleh mengkreditkan PPN oleh penerima barang jika nama pada BPN adalah nama penyetor seperti yang disebut PMK 62 ini
Jawaban
Cek ayat 10nya ya. 10) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Silakan sesuaikan apakah BPNnya mencantumkan npwp penerima barang atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
NA