User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47534--18-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait PMK 62, dalam PMK 62 tahun 2012 disebutkan pengeluaran barang dr daerah batam ke daerah pabean lain dikenakan ppn pada pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa SSP mengisi atas nama kolom wajib pajak yang menyetor yang jadi pertanyaan saya apakah boleh mengkreditkan PPN oleh penerima barang jika nama pada BPN adalah nama penyetor seperti yang disebut PMK 62 ini

Jawaban

Cek ayat 10nya ya. 10) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Silakan sesuaikan apakah BPNnya mencantumkan npwp penerima barang atau tidak

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/47534--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)