User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47524--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7Q siang mas/mba. Mau tanya, di sini WP tanya kewajiban perpajakan dalam rangka “Peningkatan Modal”. saya kurang paham maksud dari peningkatan modal, apakah perlu digali lagi atau cukup dijawab dg kewajiban perpajakan pada umumnya bagi badan saja ya?

Jawaban

#7A boleh digali lagi yang dimaksud peningkatan modal seperti apa ya. Untuk penyertaan modal sendiri dikecualikan dari objek pajak sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c. Kecuali yang diserahkan berupa tanah dan/atau bangunan, maka kena PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/47524--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)