faq1:5k10:47524--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#7Q siang mas/mba. Mau tanya, di sini WP tanya kewajiban perpajakan dalam rangka “Peningkatan Modal”. saya kurang paham maksud dari peningkatan modal, apakah perlu digali lagi atau cukup dijawab dg kewajiban perpajakan pada umumnya bagi badan saja ya?
Jawaban
#7A boleh digali lagi yang dimaksud peningkatan modal seperti apa ya. Untuk penyertaan modal sendiri dikecualikan dari objek pajak sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c. Kecuali yang diserahkan berupa tanah dan/atau bangunan, maka kena PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/47524--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)