User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47519--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk realisasi dtp pph 21 cabang bagaimana ya? sesuai npwp masing2 cabang atau bagaimana?

Jawaban

iya realisasinya masing-masing. pemberitahuannya dilakukan hanya oleh pusat. dasar aturan di pmk 9/2021, kalau pemberitahuan itu di pasal 3 ayat 3. kalau pelaporan realisasinya dipasal 4 ayat 4

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k10/47519--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)