faq1:5k10:47519--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk realisasi dtp pph 21 cabang bagaimana ya? sesuai npwp masing2 cabang atau bagaimana?
Jawaban
iya realisasinya masing-masing. pemberitahuannya dilakukan hanya oleh pusat. dasar aturan di pmk 9/2021, kalau pemberitahuan itu di pasal 3 ayat 3. kalau pelaporan realisasinya dipasal 4 ayat 4
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k10/47519--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)