Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya perihal perpajakan bagi WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri. Kondisi saya saat ini, saya bekerja dan tinggal di Jepang lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Saya tidak memiliki penghasilan rutin di Indonesia kecuali dari investasi saya di saham dan reksa dana. Bagaimana saya harus melaporkan perpajakan saya dengan kondisi seperti yang telah saya sampaikan? Haruskah saya mengisi dan melaporkan SPT tahunan? Jika harus, saya tidak dapat melampirkan bukti po
Jawaban
Jelaskan terkait penentuan sebagai SPDN dan SPLN, kalau memang sudah memenuhi sbg SPLN maka ketika dia dpt penghasilan dari Indonesia akan dikenakan PPh pasal 26, penghasilan dia dari LN tidak dikenakan pajak di Indonesia. Terkait kewajiban pelaporan SPT, apakah WP tersebut masih memiliki NPWP aktif? Kalau masih sarankan untuk tetap lapor terlebih dahulu, setelah itu diarahkan untuk permohonan NE saja.
Dasar Hukum
–
Editor
EII