User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47512--15-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya apakah surat berharga FR 081 termasuk surat berharga negara yang diperbolehkan terkait PMK-18/2021?

Jawaban

Mengacu ke pasal 34 dan pasal 35 PMK 18/2021. Surat berharga milik pemerintah bisa ya mbak. Dividen yg diterima bisa jadi Bukan Objek pajak, kalau diinvestasikan ke salah satu instrumen yg telah ditentukan. Karena penerbit FR081 itu adalah pemerintah (Kementerian keuangan) maka WP bisa menginvestasikan penghasilan atas dividennya ke surat berharga tsb.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/47512--15-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 by 127.0.0.1