User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47509--18-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

seandainya saya buka toko buah durian dimana pembeli bisa makan di tempat, apakah kena PPn?

Jawaban

buah-buahan merupakan barang kebutuhan pokok. sepanjang memenuhi kriteria di pasal 4A UU PPN stdd UU Cika dan lampiran PMK-99/2020, maka atas penyerahan durian tidak dilakukan pemungutan PPN

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k10/47509--18-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1