faq1:5k10:47502--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menjalankan usaha (PP23), disamping itu juga sebagai pegawai tidak tetap dan menerima bukti potong 1721-VI (21-100-03). Pada pengisian SPT 1770, penghasilan dari 1721-VI ini masuk ke 1770-I huruf B (pekerjaan bebas) atau huruf C (sehubungan pekerjaan). Kemudian utk menentukan netto nya gimana ? apa ikut kolom DPP di bukti potong 1721-VI ?
Jawaban
Krn dia pegawai tidak tetap maka masuk ke 1770 - I huruf C sehubungan dengan pekerjaan. Utk menentukan nettonya dikurangi dulu dengan pengurangan penghasilan bruto/biaya, yg mana biaya itu didapat dari biaya jabatan/biaya pensiun/iuran pensiun dan iuran THT. Kalau memang gak ada yg gak ada pengurangnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/47502--18-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1