faq1:5k10:47500--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
admin apakah bisa lapor pembetulan lebih bayar tahun 2016. mengingat sudah daluwarsa tahun tersebut. Di pp 74 emg sudah gak bisa kak, berarti tidak ada opsi apapun ya? Terima kasih.
Jawaban
Sesuai pasal 8 ayat 1a UU KUP, Pembetulan SPT yg menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/47500--18-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)