Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Terkait PPN tidak dipungut untuk transaksi dengan kartu kredit pemerintah, itu mekanisme nya seperti apa ya mas/mb? terimakasih ???? pertanyaan dari wp adalah mention terakhir : “Harga normal Itu include PPN ya min? Soalnya kalo di keluarin PPNnya rekannya ga mau”
Jawaban
PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jadi PKP rekanan tetap buat Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
EII