User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47499--18-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait PPN tidak dipungut untuk transaksi dengan kartu kredit pemerintah, itu mekanisme nya seperti apa ya mas/mb? terimakasih ???? pertanyaan dari wp adalah mention terakhir : “Harga normal Itu include PPN ya min? Soalnya kalo di keluarin PPNnya rekannya ga mau”

Jawaban

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jadi PKP rekanan tetap buat Faktur Pajak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/47499--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)