faq1:5k10:47496--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Nah pertanyaan saya, untuk jenis investasi yg tertera tsb atas nama perorangan atau badan yg diinvestasi? Misalkan, perusahaan membagi dividen pada pemegang saham. Lalu hasil pembagian dividen dirupakan tabungan di bank atas nama sendiri. Bolehkah seperti itu? Apakah harus diinvestasikan dulu ke badan usaha?
Jawaban
sebenrnya udah jelas di pmk 18 2021, ketka OP terima dividen dari WPDN misal 1 jt, klo OP ini mau 1jt ini dikecualikan dari objek pajak kan dia harus invest sesuai pasal 34 dlu. atas nama siapa? Logikanya ya harusnya atas nama si OP ini dong mkanya si OP ini jga perlu realisasi.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/47496--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)