Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya untuk pelaporan pajak jika pindah perusahaan dalam 1 tahun untuk masing2 bukti potong jumlahnya <60jt penghasilan nettonya namun ketidak dijumlahkan akan melebihi ehingga saat pelaporan saya memiliki pajak terhutang. bukankah semestinya pembayaran oleh perusahaan masing masing sesuai porsinya atau bagaimana seharusnya?
Jawaban
sudah pm, ini wp karyawan, utk menentukan spt mana yg di gunakan, totalkan dlu ph brutonya.. lebih dari 60 jt tdk, klo lebih pke yg 1770 s, disini jika saat perhitungan ternyata KB, jgn khawatir kemungkinan memang seperti itu,, pas dia lapor spt tahunan, itukan melaporkan akumulasi penghasilan dari 2 perusahaan itu.. pas di hitung ulang dan disandingkan dgn pajak yg di potong perusahaan ya biasanya akan ada kurang bayar… karena di spt tahunan dia dpt pengurang ptkp 1 x aja,, sedangkan pas di p
Dasar Hukum
–
Editor
RAD