faq1:5k10:47475--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya telah melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, dan sudah berhasil. Namun saat ingin membuat Faktur Pajak, nomernya belum otomatis terganti (Masih dengan Nomor Seri yg lama). Bagaimana solusinya?
Jawaban
dicek di menu referensi nomor faktur apakah ada range nsfp tahun2 sebelumnya yang masih belum kepake.. kalo ada coba hapus aja… wp no respon ketika digali
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/47475--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)