User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47475--18-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya telah melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, dan sudah berhasil. Namun saat ingin membuat Faktur Pajak, nomernya belum otomatis terganti (Masih dengan Nomor Seri yg lama). Bagaimana solusinya?

Jawaban

dicek di menu referensi nomor faktur apakah ada range nsfp tahun2 sebelumnya yang masih belum kepake.. kalo ada coba hapus aja… wp no respon ketika digali

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/47475--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)