faq1:5k10:47468--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon advise untuk PP35 tahun 2021. 18 Mar 2021 11:24 Setiap karyawan kontrak (PKWT) akan menerima kompensasi 18 Mar 2021 11:24 setiap kontrak berakhir Bagaimana sifat perhitungan pajak atas penghasilan ini..? Apakah final (sama dengan uang pisah/pesangon) atau income biasa saja. Karena karyawan kontrak berakhir kontrak bisa saja : berhenti di perusahaan atau diperpajang untuk periode kontrak berikutnya.
Jawaban
untuk uang kompensasi ini belum ada aturan penegasannya apakah itu masuk ke pesangon atau tidak, di PP 35 2021 nya sendiri antara yang uang kompensasi dan pesangon dibedakan, minta penegasan KPP aja dulu apakah dikategorikan sebagai pesangon atau tidaknya.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/47468--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)