User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47464--18-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

1. Apakah ada prosedur untuk mengajukan dispensasi secara tertulis (penundaan pelaporan spt mungkin maksudnya), dan apakah dapat dilakukan secara daring (online) 2. Jika ada, apakah ada format untuk surat pengajuan tsb, dan apa saja kelengkapan dokumen yg harus disertakan 3. Kepada instansi manakah surat tersebut harus diajukan 4. Apakah kami akan mendapatkan surat konfirmasi jika permohonan dikabulkan 5. Jika hal2 tsb tidak dapat dilakukan, jalan apakah yang dapat kami tempuh agar dapat menunai

Jawaban

aku jawab sekaligus utk semua pertanyaan ya… mekanismenya pake perpanjangan penyampaian SPT Tahunan…format surat, kelengkapan, tindak lanjut KPP dijelaskan semua di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1446

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k10/47464--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)