faq1:5k10:47464--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
1. Apakah ada prosedur untuk mengajukan dispensasi secara tertulis (penundaan pelaporan spt mungkin maksudnya), dan apakah dapat dilakukan secara daring (online) 2. Jika ada, apakah ada format untuk surat pengajuan tsb, dan apa saja kelengkapan dokumen yg harus disertakan 3. Kepada instansi manakah surat tersebut harus diajukan 4. Apakah kami akan mendapatkan surat konfirmasi jika permohonan dikabulkan 5. Jika hal2 tsb tidak dapat dilakukan, jalan apakah yang dapat kami tempuh agar dapat menunai
Jawaban
aku jawab sekaligus utk semua pertanyaan ya… mekanismenya pake perpanjangan penyampaian SPT Tahunan…format surat, kelengkapan, tindak lanjut KPP dijelaskan semua di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1446
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k10/47464--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)