faq1:5k10:47463--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pembetulan laporan realisasi dtp pph 21 tahun 2020 apakah masih bisa mas/mba?
Jawaban
Pemberi Kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c dan belum menyampaikan laporan realisasi dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah Tahun Pajak 2020. (PMK-9/2021) termasuk pembetulan ya.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/47463--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)