faq1:5k10:47456--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP membuat FP, namun alamat yg dicantumkan pada FP berbeda dengan NPWP pembeli, dikarenakan ada perubahan alamat sejak 2019, namun pembeli baru menginfokan saat ini. Apakah kesalahan tsb bisa dianggap FP tidak lengkap?
Jawaban
Sesuai Pasal 1 angka 9 PER-24/PJ/2012 “Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012” jika FP tersebut tidak dilakukan penggantian, maka bisa menjadi FP tidak lengkap, yang berakibat tidak bisa dikreditkan oleh pembeli/pener
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/47456--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)