User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47455--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat pagi, Izin tanya Mas/Mba : Dear Bapak/Ibu, Terkait dengan pajak yang dikenakan terhadap capital gain/keuntungan dari penjualan surat utang negara yang dijual di pasar internasional, mohon informasinya, berapa persen pajak yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri pemegang surat utang? Dan apakah dapat diterapkan perjanjian penghindaran pajak berganda? Terima kasih.

Jawaban

- kalau penghasilan yg diterima WPLN terkait tarif kembali ke UU PPh pasal 26, dan bisa pakai P3B. tp sekarang diatur di PP 9 2021 tarifnya diturunkan jd 10% dimana tarif itu sudah sesuai P3B meskipun tanpa pengajuan form DGT P3B. -Tapi untuk surat utang negara yg diterbitkan di pasar interasional diatur di PMK-46/PMK.03/2018. Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerin

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/47455--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)