faq1:5k10:47452--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pmk 21 th 2021 ini buat orang pribadi kan ya bukan badan ?
Jawaban
PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/47452--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)