faq1:5k10:47448--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
insentif pph 21 2020, ada koreksi nilai DTP, sudah dibetulakn dan juga sudah laporkan ulang lap realisasi pembetulan yg benar. nilai selisih tsb bisa dikompensasikan?
Jawaban
apakah pembetulan realisasi tsb mempengaruhi nilai KB/LB SPT normalnya? ternayta tidak. perubahan yg dilakukan wp hanya mengubah bagian nilai DTP, dan hanya perlu perbaiki kode billing saja, sedangkan nilai KB/LB NON DTP tidak berubah. tidak ada nilai yg bisa dikompensasikan disini, kecuali pembetulan yg dilakyukan wp membuat statusnya menjadi LB
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/47448--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)