User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47448--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif pph 21 2020, ada koreksi nilai DTP, sudah dibetulakn dan juga sudah laporkan ulang lap realisasi pembetulan yg benar. nilai selisih tsb bisa dikompensasikan?

Jawaban

apakah pembetulan realisasi tsb mempengaruhi nilai KB/LB SPT normalnya? ternayta tidak. perubahan yg dilakukan wp hanya mengubah bagian nilai DTP, dan hanya perlu perbaiki kode billing saja, sedangkan nilai KB/LB NON DTP tidak berubah. tidak ada nilai yg bisa dikompensasikan disini, kecuali pembetulan yg dilakyukan wp membuat statusnya menjadi LB

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/47448--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)