faq1:5k10:47444--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya mengenai SPT OP kalau misalnya saya dapat 1721-A1 dari perusahaan dan dapat bukti potong tidak final dari tempat lain apakah perhitungan kurang bayar harus menggunakan norma?
Jawaban
bupot nya VI bukan pegawai, maka sepanjang dia tidak melakukan pembukuan silakan menghitung dengan norma di1770
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/47444--18-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)