faq1:5k10:47423--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
BUT tidak ada kegiatan usaha, cuma manajemen aset, memberi penghasilan ke pegawai. motong pph 21? lapor spt masa pph 21?
Jawaban
Status BUT dalam Perpajakan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan (Pasal 2 ayat (1A) UU Nomor 36 TAHUN 2008) Karena dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan, maka memiliki kewajiban pemotongan sama dg badan
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k10/47423--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)