User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47423--18-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

BUT tidak ada kegiatan usaha, cuma manajemen aset, memberi penghasilan ke pegawai. motong pph 21? lapor spt masa pph 21?

Jawaban

Status BUT dalam Perpajakan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan (Pasal 2 ayat (1A) UU Nomor 36 TAHUN 2008) Karena dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan, maka memiliki kewajiban pemotongan sama dg badan

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k10/47423--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)