faq1:5k10:47420--18-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK 21 ada laporan realisasi nya ga
Jawaban
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/47420--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)