User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47420--18-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 21 ada laporan realisasi nya ga

Jawaban

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k10/47420--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)