faq1:5k10:47418--15-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#9Q : mau tanya kalau npwp status hapus itu bisa diaktifkan kembali atau bagaimana ya kak? Apa harus registrasi ulang? Terima kasih
Jawaban
#9A klo DE secara sistem masih ada, jadi klo registrasi pake ereg nanti saat masukin NIK akan tertolak karena dianggap sudah digunakan. Klo boleh tahu kenapa jadi DE?
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/47418--15-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1