faq1:5k10:47416--16-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#9Q Ingin bertanya perihal saat posting SPT Masa Januari PPN 2021 di webdesk E-Faktur, muncul notif eror Tidak Dapat Melakukan Posting Untuk Masa Pajak Sebelum PKP sedangkan PT kami sudah PKP per tanggal 20 Juni 2016.
Jawaban
Harusnya sih enggak ada masalah ya, belum ada laporan eror juga, kemungkinan ybs pernah pindah kpp. Klo ga silakan c3l.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/47416--16-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1