User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47407--17-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bunga pinjaman yg diterima OP setahu saya dikenakan PPh 23 . Lalu saat pengisian SPT OP, disajikan di penghasilan bunga (kecuali yg sudah dikenakan pph final). Dan pemotongan PPh 23 atas bunga tsb bisa dijadikan kredit pajak betul? Lalu penerimaan bunga tsb dikenakan tarif pajak progresif Apakah ada dasar hukumnya?

Jawaban

Dasar hukum secara umum ada di UU pph. Selain itu mekanisme yg ditanyakan wp kan sebenernya mekanisme di spt tahunan ya, ada di petunjuk pengisiannya juga di per-19/2014 dan per-36/2015

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/47407--17-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1