faq1:5k10:47400--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi perusahaan saya ini sedang di periksa atas tahun pajak 2019. nah rupanya atas transaksi tahun 2019 ini diterbitkan surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean dan menurut bea cukai kami masih ada kurang bayar. Surat itu muncul di tahun 2021, kita melakukan pembayaran terhadap sptnp itu di tahun 2021. Pertanyaan saya, apakah sptnp itu bisa dijadikan kredit pajak di tahun 2021 ya bu ? mengingat transaksi tersebut terjadi di tahun 2019, tp pembayaran atas sptnp itu sih di tahun 2021
Jawaban
: terkait spktnp ini kan pungutan beacukai, Pph 22 impornya bisa dikreditkan sesuai uu 10 1994 pasal 28, seharusnya dikreditkan sesuai tahun pelunasan pph 22 impor itu sebagaimana tercantum dalam sptnpnya
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/47400--17-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1