faq1:5k10:47394--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ekspor jasa yang tidak tercantum dalam ketentuan PMK-32/2019
Jawaban
Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/47394--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)