User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47385--17-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

penyerahan ke kawsan berikat rekam di faktur pajak biasa atau dokumen lain?

Jawaban

kalau dapat fasilitas tidak dipungut, rekam di FP biasa

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/47385--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)