faq1:5k10:47385--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
penyerahan ke kawsan berikat rekam di faktur pajak biasa atau dokumen lain?
Jawaban
kalau dapat fasilitas tidak dipungut, rekam di FP biasa
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/47385--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)