User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47381--17-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau wp op dpt penghasilan dr LN dan dipot pph disana, berarti ketika isi form 1770 lampiran II bag A, pada bagian NPWP pemotong diisi identification number pemotong yang dari luar negeri kah? atau bagaimana ya?

Jawaban

Di petunjuk pengisian spt tahunan hanya menyebutkan diisi npwp pemotong, nah karena WPLN, maka npwp diisi 000 saja. jangan lupa sampaikan kepada WP untuk melampirkan lampiran tersendiri perhitungan PPh Pasal 24-nya

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k10/47381--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)