User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47376--17-maret-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

pada aplikasi eSPT PPh pasal 21, apakah ada menu untuk mencetak daftar bukti potong untuk perorangan?

Jawaban

Emang ga ada, untuk bukti potong atas pegawai tetap hanya dibuatkan setahun sekali (A1), jadi pencetakan bukti potong pegawai tetap hanya ada di masa desember dan tidak ada pencetakan bupot untuk tiap masa

Dasar Hukum

Editor

DI

faq1/5k10/47376--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)