faq1:5k10:47376--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
pada aplikasi eSPT PPh pasal 21, apakah ada menu untuk mencetak daftar bukti potong untuk perorangan?
Jawaban
Emang ga ada, untuk bukti potong atas pegawai tetap hanya dibuatkan setahun sekali (A1), jadi pencetakan bukti potong pegawai tetap hanya ada di masa desember dan tidak ada pencetakan bupot untuk tiap masa
Dasar Hukum
–
Editor
DI
faq1/5k10/47376--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)