faq1:5k10:47372--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dapat fee tahun 2020 dari korea, tapi aku bingung masukkab datanya (ke SPT Tahunan), karena beda sama struktur potobgan (bukti potong) pajak dari indonesia, uangnya pakai KRW
Jawaban
Penghasilan atas Fee dari kore tetap dilaporkan di SPT sebagai penghasilan LN. Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: (Pasal 4 ayat (1) KMK-164/KMK.03/2002). Bila sudah dipotong dengan mata uang Korea, sesuai Per 36 2015 untuk penrhitungan pengkreditannya di kurs kan dulu dengan kurs KMK saat pembayaran/terutang pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/47372--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)