User Tools

Site Tools


faq1:5k10:47372--17-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dapat fee tahun 2020 dari korea, tapi aku bingung masukkab datanya (ke SPT Tahunan), karena beda sama struktur potobgan (bukti potong) pajak dari indonesia, uangnya pakai KRW

Jawaban

Penghasilan atas Fee dari kore tetap dilaporkan di SPT sebagai penghasilan LN. Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: (Pasal 4 ayat (1) KMK-164/KMK.03/2002). Bila sudah dipotong dengan mata uang Korea, sesuai Per 36 2015 untuk penrhitungan pengkreditannya di kurs kan dulu dengan kurs KMK saat pembayaran/terutang pajak

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/47372--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)