Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau tanya min sebenarnya pelaporan pajak (efiling di Djp) baik pph 21 ataupun 23 (sebelum ebupot) itu pada saat mengupload csv apakah spt hrs ditandatangani? Kalau tidak apa konsekuensinya? Kalau dlm 1 tahun ada yg ditandatangan ada yg tidak gimana? Trims
Jawaban
untuk pelaporan melalui upload csv/efiling itu menggunakan yanda tangan digital ya. di per 02/2019 pasal 12 ayat 4, dijelaskan bentuk tanda tangan digital itu apa, salah satunya adalah kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. nah ketika lapor melalui efiling, kan ada memasukkan kode verifikasi tuh, makanya dianggap sudah ditandatangi secara digital. kalo untuk pph pasal 23, sebelum ebupot, kan masih manual ke kpp karena belum bisa melalui efiling. jika langsung ke kpp, pak
Dasar Hukum
–
Editor
EAL